Sidkel di Mangunharjo: Alasan di Balik Langkah PA Pacitan Gelar Sidang di Luar Gedung

Pacitan – Pengadilan Agama Pacitan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, tim di luar gedung pengadilan PA Pacitan kembali menuju Balai Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari pada Rabu, 24 Juni 2026. Meskipun secara geografis jaraknya relatif dekat dari pusat kota yakni hanya berkisar 21 kilometer, langkah ini menyimpan alasan esensial yang mendalam terkait akses keadilan.

Mengapa PA Pacitan tetap perlu repot-repot memboyong perangkat persidangan keluar dari gedung pengadilan untuk jarak yang terhitung dekat?

Bagi aparatur pengadilan, perjalanan 21 kilometer mungkin terasa singkat. Namun, bagi masyarakat pedesaan, perjalanan menuju pusat kota tetap memerlukan pengorbanan waktu, biaya transportasi, hingga produktivitas kerja yang tersita.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau Sidkel (sidang keliling) di Balai Desa Mangunharjo ini merupakan perwujudan nyata dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. PA Pacitan memilih untuk menjemput bola demi meruntuhkan sekat-sekat birokrasi dan hambatan sosiologis yang sering kali membuat warga enggan mengurus hak-hak hukum mereka ke gedung pengadilan.

Urgensi kehadiran tim PA Pacitan di Arjosari kali ini juga terlihat dari tingginya produktivitas persidangan di lapangan. Tercatat, tim berhasil menyidangkan total 26 perkara sekaligus dalam satu hari di Balai Desa Mangunharjo.

Dari keseluruhan agenda tersebut, jalannya persidangan dibagi menjadi beberapa tahapan:

  • 4 perkara mengagendakan ikrar talak,
  • 10 perkara masuk dalam sidang pertama, dan
  • 12 perkara sisanya merupakan sidang lanjutan.

Jika dilihat dari jenis perkaranya, dominasi kasus di wilayah ini didominasi oleh 17 perkara cerai gugat (perkara yang diajukan oleh istri), sementara 9 perkara sisanya adalah cerai talak (perkara yang diajukan oleh suami). Banyaknya jumlah perkara yang ditangani dalam sekali turun lapangan ini membuktikan betapa efektifnya sidang di luar gedung pengadilan dalam memotong jalur birokrasi dan mendekatkan pelayanan hukum langsung ke masyarakat.

Balai Desa Mangunharjo yang biasanya menjadi pusat administrasi desa, disulap menjadi ruang sidang portabel yang representatif. Kehadiran ruang sidang di lingkungan yang akrab bagi warga ini terbukti mampu menurunkan ketegangan psikologis para pihak yang berperkara. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian 26 perkara ini secara langsung mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Arjosari pasca-putusan.

Melalui sidkel di Mangunharjo ini, PA Pacitan kembali menegaskan filosofi pelayanannya: bahwa keadilan seharusnya tidak menjadi menara gading yang jauh, melainkan hadir nyata dan mengetuk pintu-pintu desa untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *