Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan/desa, atau surat keterangan jaminan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Jamkesmas, BLT (Bantuan Langsung Tunai), Kartu Keluarga Miskin, dan sebagainya.
Fotokopi KTP Pemohon, diberi materai 10.000 dan dicap di kantor pos.
Fotokopi akta kelahiran anak/orang yang akan dimohonkan wali, diberi materai 10.000 dan dicap di kantor pos.
Surat keterangan dari desa/kelurahan tentang hubungan pemohon dengan anak atau orang yang dimohonkan wali, diberi materai 10.000 dan dicap di kantor pos.
Fotokopi akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”