Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

  1. KTP Pemohon.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan/desa, atau surat keterangan jaminan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Jamkesmas, BLT (Bantuan Langsung Tunai), Kartu Keluarga Miskin, dan sebagainya. 
  1. Fotokopi KTP, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos
  2. Fotokopi Buku Nikah, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos
  3. Buku/Akta Nikah asli.
  4. Surat keterangan ghoib dari Kepala Desa (hanya khusus untuk tergugat/termohon yang tidak diketahui alamatnya)
  5. Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS/TNI/POLRI).
  1. Fotokopi KTP orang tua orang yang dimohonkan dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, di cap pos).
  2. Fotokopi akta kelahiran anak yang dimohonkan dispensasi. 
  3. Akta Nikah orang tua.
  4. Surat penolakan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
  5. Surat Keterangan Kehamilan dari Bidan/Dokter/Puskesmas (jika hamil)
  6. Surat Keterangan dari desa/kelurahan untuk segera dinikahkan secara mendesak.
  7. Surat Keterangan dari desa/kelurahan tentang penghasilan.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas PPKB PPPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) 
  1. Fotokopi KTP Pemohon, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos. 
  2. Fotokopi Termohon, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos. 
  3. Fotokopi KTP calon istri kedua, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos. 
  4. Fotokopi buku nikah pemohon dan termohon, dimaterai 10.000 dan dicap pos. 
  5. Fotokopi akta cerai calon istri 2 yang telah dilegalisir, dimaterai 10.000 dan dicap pos (apabila status janda)
  6. Surat keterangan harta gono gini (harta bersama) pemohon dan termohon atau kekayaan pemohon. 
  7. Surat keterangan kepala desa atau bendahara kantor mengenai penghasilan pemohon.
  8. Surat pernyataan sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak di kemudian hari. 
  9. Surat pernyataan sanggup berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari. 
  10. Surat pernyataan rela dimadu dari termohon. 
  1. Fotokopi KTP Pemohon, diberi materai 10.000 dan dicap di kantor pos. 
  2. Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register.
  1. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
  2. Fotokopi akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
  3. Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
  1. Fotokopi KTP Pemohon, diberi materai 10.000 dan dicap di kantor pos. 
  2. Fotokopi akta kelahiran anak/orang yang akan dimohonkan wali, diberi materai 10.000 dan dicap di kantor pos. 
  3. Surat keterangan dari desa/kelurahan tentang hubungan pemohon dengan anak atau orang yang dimohonkan wali, diberi materai 10.000 dan dicap di kantor pos.
  1. Fotokopi KTP Pemohon, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos.
  2. Fotokopi KTP orang tua kandung, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang akan diangkat, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos. 
  4. Fotokopi Buku Nikah Pemohon. 
  5. Fotokopi Buku Nikah orang tua kandung.
  6. Surat kesanggupan pemohon membiyai kebutuhan hidup calon anak angkat. 
  7. Surat penyerahan calon anak angkat dari orang tua kandung ke pemohon.
  1. Fotokopi KTP Penggugat, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos.
  2. Fotokopi Buku Nikah, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos.
  1. Fotokopi KTP Pemohon, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos.
  3. Fotokopi hasil tes DNA.
  1. Fotokopi KTP Pemohon, diberi materai dan dicap di kantor pos. 
  2. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon. 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga. 
  4. Surat Penolakan Pernikahan dari KUA setempat. 
  1. Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai 10.000 dan dicap pos. 
  2. Fotocopy surat kematian pewaris, dimateri 10.000 dan dicap pos. 
  3. Fotocopy buku nikah pewaris, dimaterai 10.000 dan dicap pos. 
  4. Surat keterangan kepala desa mengenai hubungan pemohon dan pewaris. 
  5. Silsilah ahli waris diketahui lurah/kepala desa. 
  1. Fotocopy KTP Penggugat, dimaterai 10.000 dan dicap pos. 
  2. Fotocopy surat kematian pewaris, dimateri 10.000 dan dicap pos. 
  3. Fotocopy buku nikah pewaris, dimaterai 10.000 dan dicap pos. 
  4. Surat keterangan kepala desa mengenai hubungan ahli waris dan pewaris.
  5. Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan seperti sertifikat, BPKB, dll, dimaterai 10.000 dan dicap di kantor pos. 
  6. Silsilah pewaris yang diketahui lurah. 
  1. Fotokopi KTP Penggugat, dimaterai 10.000 dan di cap di kantor pos. 
  2. Fotokopi buku nikah, dimaterai 10.000 dan di cap di kantor pos. 
  3. Fotokopi Akta Cerai dimaterai 10.000, di cap pos.
  4. Fotokopi dokumen kepemilikan sertifikat atau barang bergerak lainnya. 
  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  3. Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest