PACITAN (19/08/2026) – Pengadilan Agama Pacitan meneguhkan komitmen bersama dengan sejumlah instansi di Kabupaten Pacitan dalam implementasi Aplikasi SIPINTAR (Sistem Informasi Pertukaran Data Antarinstansi Terintegrasi). Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan PA Pacitan, Rabu (19/8/2026), tersebut dirangkaikan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat sekaligus penuh keakraban. Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan dan perwakilan dari instansi mitra yang akan berkolaborasi dalam implementasi SIPINTAR.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan instansi yang telah hadir dan memberikan dukungan terhadap pengembangan SIPINTAR. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa implementasi SIPINTAR merupakan langkah bersama untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas pertukaran data antarinstansi.
“SIPINTAR bukan sekadar inovasi teknologi informasi, tetapi merupakan wadah kolaborasi antarinstansi. Melalui SIPINTAR, kita ingin membangun pertukaran data yang lebih efektif, terintegrasi, dan pada akhirnya memberikan kemudahan serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Pacitan,” ujar Ketua PA Pacitan.

Memasuki agenda utama, dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Aplikasi SIPINTAR. Komitmen tersebut melibatkan lima instansi, yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pacitan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pacitan.

Masing-masing instansi memiliki peran dalam mendukung ekosistem pertukaran data dan layanan yang terintegrasi melalui SIPINTAR. Kementerian Agama Kabupaten Pacitan mendukung penyediaan informasi terkait perkara serta pelaksanaan sidang terpadu dan layanan hukum lainnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan berperan dalam mendukung perubahan data kependudukan pasca-putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Pacitan mendukung pertukaran data dan informasi terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan mendukung fasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin, sedangkan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pacitan turut memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut menjadi simbol kesepahaman dan langkah awal dalam membangun kolaborasi pertukaran data yang lebih terintegrasi antarinstansi di Kabupaten Pacitan.
Usai prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan Syukuran Peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI. Sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan panjang Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan dan menegakkan keadilan, dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Ketua PA Pacitan yang kemudian diserahkan kepada pimpinan instansi yang hadir.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah. Momentum peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI ini sekaligus menjadi langkah penting bagi PA Pacitan dan para mitra dalam memperkuat kolaborasi lintas instansi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan adanya komitmen bersama tersebut, SIPINTAR diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran data yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga mendukung koordinasi antarinstansi serta menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pacitan.

