Pacitan, 09 April 2025 – Pengadilan Agama Pacitan mengadakan sosialisasi penerapan aplikasi Electronic Track Record (e-TR) serta pola penilaian triwulan kepada para hakim dan tenaga teknis. Kegiatan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 025/DJA/SK.OT1/I/2025 tentang Program Prioritas Tahun 2025. Fokus utama surat tersebut adalah penguatan integritas serta pemetaan dan penguatan kapasitas kinerja tenaga teknis peradilan agama. Sosialisasi ini diadakan di Media Center Pengadilan Agama Pacitan dan berlangsung dalam suasana yang interaktif serta informatif. Tujuannya adalah agar seluruh jajaran memahami pentingnya penerapan e-TR dalam mendukung peningkatan kinerja.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Panitera, Sekretaris, seluruh tenaga teknis, serta PPNPN. Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai mekanisme penilaian kompetensi dan perilaku melalui e-TR. Penilaian dilakukan secara berkala setiap triwulan, mulai dari Triwulan I hingga Triwulan IV sepanjang tahun 2025. Khusus untuk Triwulan I, penilaian dilakukan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 10 April 2025. Setelahnya, penilaian akan mengikuti periode reguler sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Ditjen Badilag.

Penilaian melalui aplikasi e-TR menjadi salah satu instrumen baru dalam evaluasi kinerja satuan kerja, khususnya di lingkungan peradilan agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menambahkan item khusus ini sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembinaan tenaga teknis. Dengan adanya e-TR, perilaku dan kompetensi para hakim, panitera, serta jurusita dapat terpantau secara lebih sistematis. Penilaian ini akan mencakup aspek teknis dan etis, yang menjadi dasar dalam pembinaan dan pengembangan karier para pegawai. Hal ini sekaligus menjadi bentuk adaptasi terhadap kemajuan teknologi yang semakin pesat.

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis, atau Direktorat Ganis, yang berada di bawah Mahkamah Agung RI, menjadi pelaksana utama dalam pengembangan dan penerapan aplikasi e-TR. Direktorat ini bertugas menyusun kebijakan, standar, dan prosedur pembinaan teknis bagi tenaga peradilan agama. Sejalan dengan perkembangan digitalisasi, Direktorat Ganis terus melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu aparatur peradilan. Aplikasi e-TR menjadi salah satu wujud inovasi tersebut dalam rangka menjawab kebutuhan akan sistem penilaian yang objektif dan terukur. Dengan adanya e-TR, diharapkan setiap unsur teknis di lingkungan peradilan agama mampu bekerja lebih profesional dan berintegritas tinggi. NSN_







