Pacitan, 11 Februari 2026 – Pengadilan Agama Pacitan turut berperan aktif dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu melalui program Semar Rukun yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Sidang isbat nikah menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak hukum keluarga, khususnya istri dan anak. Program ini juga menjadi wujud nyata pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta.

Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan. Kolaborasi lintas instansi tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh layanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara cepat dan mudah. Peserta tidak hanya mendapatkan penetapan isbat nikah, tetapi juga layanan lanjutan berupa penerbitan buku nikah, Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran anak. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang terintegrasi. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran tertib administrasi kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Pacitan juga meluncurkan aplikasi SIPINTAR (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu). Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan antara Pengadilan Agama Pacitan, Dinas Dukcapil, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan. Kehadiran SIPINTAR bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pemrosesan berkas administrasi yang hendak diperbarui oleh masyarakat. Dengan sistem digital ini, koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif dan efisien. SIPINTAR diharapkan menjadi inovasi layanan berkelanjutan dalam mendukung pelayanan hukum dan administrasi kependudukan.

Pengadilan Agama Pacitan dalam kegiatan ini diwakili oleh Hakim Ahmad Ubaidillah, S.H.I., karena Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan berhalangan hadir akibat tugas kedinasan lainnya. Hakim Ahmad Ubaidillah, S.H.I. didampingi oleh Majelis Hakim dalam menjalankan proses persidangan isbat nikah. Kegiatan ini juga didukung oleh Panitera, Sekretaris, serta para staf Pengadilan Agama Pacitan yang terlibat aktif dalam persiapan dan pelaksanaan acara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dengan koordinasi yang solid. Pengadilan Agama Pacitan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang profesional, mudah diakses, dan berkeadilan.



