Pacitan, 30 Januari 2026 – Pengadilan Agama Pacitan menyelenggarakan agenda sidang di luar gedung pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Januari dengan tiga agenda berturut-turut, yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Januari 2026. Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat dengan menugaskan dua majelis hakim. Agenda ini menjadi bagian dari program pelayanan terpadu Pengadilan Agama Pacitan di wilayah kecamatan.

Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sidang di luar gedung dilaksanakan di Kecamatan Pringkuku. Dalam agenda tersebut, Pengadilan Agama Pacitan menangani sebanyak 25 perkara yang telah terdaftar. Dua majelis hakim ditugaskan untuk memastikan proses persidangan berjalan efektif dan tepat waktu. Pelaksanaan sidang mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Agenda selanjutnya dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026 di Kecamatan Ngadirojo, Desa Hadiwarno. Pada lokasi ini, Pengadilan Agama Pacitan juga menangani 25 perkara. Sejumlah layanan pendukung turut diberikan kepada masyarakat yang hadir. Kegiatan berjalan tertib dengan dukungan aparatur desa dan pihak terkait.

Sementara itu, pada Jumat, 30 Januari 2026, sidang di luar gedung dilaksanakan di Kecamatan Arjosari, Desa Mangunharjo. Pada agenda ini, jumlah perkara yang disidangkan mencapai 34 perkara. Selain pelaksanaan sidang, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran perkara serta pengambilan produk pengadilan. Sebelum sidang dimulai, hakim Pengadilan Agama Pacitan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai upaya peningkatan pemahaman hukum.

Pelaksanaan tiga agenda sidang di luar gedung secara berturut-turut ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Pacitan dalam mendekatkan layanan hukum kepada para pencari keadilan. Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang terkendala jarak dan biaya apabila harus datang langsung ke kantor pengadilan di Kota Pacitan. Sidang di luar gedung ini juga menjadi agenda berkelanjutan yang akan terus dilaksanakan pada bulan-bulan berikutnya. Dengan demikian, diharapkan akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.



