PA Pacitan Gelar Monev Program Kerja September 2025, Soroti Kinerja Perkara dan Pengelolaan Anggaran

Pacitan, 26 September 2025 — Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Kerja Bulan September Tahun 2025 pada Jumat, 26 September 2025, yang berlangsung di Ruang Media Center. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pacitan dengan pembacaan surat Al-Fatihah, kemudian dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para hakim, pejabat struktural maupun fungsional, panitera, sekretaris, serta seluruh aparatur. Evaluasi kinerja pada kesempatan ini difokuskan pada dua bidang utama, yaitu kesekretariatan dan kepaniteraan.

Dalam penyampaian hasil kinerja kesekretariatan, dilaporkan bahwa pembagian job description bagi 11 pegawai PPPK telah terlaksana dan akan terus dievaluasi untuk menyesuaikan kebutuhan beban kerja. Seluruh pegawai juga telah menyelesaikan pengisian E-TR dan capaian kinerja melalui aplikasi SIKEP telah mencapai 100 persen, sementara reviu SOP yang dijadwalkan bulan ini akan dimundurkan ke bulan Oktober. Dari sisi pengelolaan anggaran, PA Pacitan mencatat realisasi DIPA 04 mencapai 85 persen dan DIPA 01 mencapai 82 persen. Pemusnahan akta cerai telah dilaksanakan, meski SK penghapusan masih diproses di PTA. Selain itu, satuan kerja juga mengajukan permohonan penghapusan kendaraan operasional Carry 1.0 SP ke KPKNL dan melakukan penyempurnaan sarana persidangan dengan penambahan TV untuk sidang online serta kanal mikrofon.

Pada bidang kepaniteraan, rapat mencatat bahwa jumlah perkara yang masuk hingga akhir September 2025 sebanyak 979 perkara, sementara 871 perkara telah diselesaikan dan 108 masih dalam proses, dengan dua perkara melebihi batas penyelesaian empat bulan karena merupakan perkara yang diajukan oleh ASN. Rasio penyelesaian perkara mencapai 86,93 persen, dan evaluasi terhadap 14 indikator penilaian kinerja terus dilakukan, terutama pada nilai yang masih kritis. Temuan penting juga muncul dalam pengelolaan data perkara, yakni masih kosongnya data BHT pada aplikasi Madara dengan jumlah sekitar 3.000 perkara karena selama ini aplikasi tersebut belum diketahui dan belum digunakan. Terkait pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah, kini PA Pacitan telah menerima juknis terbaru dari Badilag dan siap untuk merealisasikannya, serta mengusulkan penjadwalan khusus untuk penataan arsip perkara lama agar pendokumentasian dapat tertata lebih baik.

Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan menegaskan agar seluruh pegawai, terutama 11 pegawai P3K yang baru bertugas, meningkatkan kemampuan teknis dalam penyusunan SKP dan PKP. Beliau juga menekankan bahwa meskipun pengawasan sudah menggunakan aplikasi E-Binwas, pengawasan manual tetap diperlukan. Selain itu, PA Pacitan juga siap berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan dalam layanan Istbat Nikah untuk mempermudah masyarakat selama memenuhi ketentuan pengajuan perkara. Ketua Pengadilan Agama Pacitan juga menyampaikan bahwa lembaga peradilan memiliki peran penting dalam menjaga harmonisasi dan stabilitas sosial masyarakat, termasuk memberikan pemahaman mengenai kewenangan peradilan agama dalam forum OPD Kabupaten Pacitan, terutama terkait layanan Istbat Nikah.

Rapat Monev tersebut ditutup dengan penegasan penting bahwa seluruh hasil monitoring dan evaluasi wajib terdokumentasi secara baik dan sistematis, serta setiap temuan kinerja harus disertai solusi konkrit sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Pacitan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. ANP

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *