Pacitan, 14 Juli 2025 – Pengadilan Agama Pacitan kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi pada hari Senin, 14 Juli 2025. Perkara cerai talak dengan nomor register 602/Pdt.G/2025/PA.Pct berhasil diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Mediasi berlangsung di ruang mediasi PA Pacitan dengan suasana kondusif dan komunikatif. Para pihak yang semula bersengketa akhirnya mencapai kata sepakat untuk tidak melanjutkan proses cerai talak. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak pemohon mencabut gugatan di hadapan majelis hakim.

Bertindak sebagai hakim mediator dalam perkara ini adalah Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag., yang telah menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam menjalankan perannya. Dengan pendekatan yang persuasif dan penuh empati, beliau berhasil membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak. Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan asas keadilan restoratif dan prinsip musyawarah. Melalui tahapan yang dijalani dengan baik, para pihak menyadari pentingnya menjaga hubungan yang harmonis. Hasilnya, mediasi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pencabutan perkara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran strategis mediasi sebagai solusi damai dalam penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan agama. Pengadilan Agama Pacitan terus mendorong upaya damai melalui mediasi, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain meringankan beban perkara di pengadilan, mediasi juga memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berkeadilan. Proses ini menjadi alternatif terbaik yang menempatkan hubungan kekeluargaan sebagai prioritas utama. Pencapaian ini juga menjadi catatan positif dalam capaian kinerja lembaga.
Dengan hasil mediasi yang kembali berhasil, PA Pacitan menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem peradilan yang ramah dan solutif. Diharapkan mediasi dapat terus menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan berbagai perkara, khususnya perkara keluarga. Upaya damai seperti ini selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam hukum keluarga Islam. PA Pacitan mengajak para pencari keadilan untuk menjadikan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian yang lebih baik. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi perkara-perkara lainnya.







