Dispensasi Kawin Menurun, Cerminan Keberhasilan Edukasi Hukum di Pacitan

Pacitan, 19 Januari 2026 — Pengadilan Agama Pacitan mencatat tren penurunan perkara dispensasi kawin dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesiapan usia, pendidikan, dan kematangan mental sebelum melangsungkan perkawinan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 65 permohonan dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB. Dari jumlah tersebut, 17 perkara atau sekitar 26 persen dinyatakan ditolak, 3 perkara atau sekitar 5 persen dicabut oleh para pihak, sementara selebihnya dikabulkan setelah melalui pemeriksaan persidangan secara cermat dan menyeluruh.

Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Mashudi, S.Ag., menyampaikan bahwa dispensasi kawin merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak. Namun demikian, apabila jumlah permohonan terus menurun, hal tersebut menjadi indikator positif keberhasilan upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui edukasi dan pendampingan berkelanjutan.

Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB berkomitmen memeriksa setiap permohonan dispensasi kawin secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan penurunan perkara ini dapat berdampak pada meningkatnya ketahanan keluarga serta perlindungan hak anak di Kabupaten Pacitan.

Tags :

One Response

  1. apa saja upaya pencegahan pernikahan dini itu selain pendidikan dan pendampingannya, apakah telah ada secara khusus mengenai program pencegahan itu yang berfokus pada perlindungan terhadap perempuan di pacitan ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *