Pacitan – Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan menjaga profesionalisme, Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) pada hari ini, Senin, 27 Juli 2026 pada pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang rapat pimpinan. Rapat pimpinan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, serta seluruh petugas garda terdepan PTSL. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kinerja harian sekaligus menyelaraskan pemahaman terkait standar pelayanan bagi masyarakat.
Selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kendala teknis di lapangan, rapat ini juga merumuskan kebijakan strategis baru bagi para petugas layanan. Kebijakan tersebut mencakup rencana penerapan sistem reward and punishment yang terukur guna meningkatkan motivasi serta kedisiplinan kerja. Penilaian efektivitas layanan nantinya akan didasarkan pada kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketepatan waktu baku yang telah ditentukan dalam standar pelayanan.
Ketua PA Pacitan, Jamaludin Muhammad, S.H., M.H. menegaskan pentingnya konsistensi dalam memberikan pelayanan yang transparan dan tepat waktu kepada setiap pemohon.
“Setiap jenis layanan sudah memiliki alokasi waktu yang jelas, berapa menit prosesnya harus selesai, sehingga petugas yang konsisten melayani sesuai SOP berhak menerima reward, sementara pelanggaran standar tentu ada sanksinya,” tegas pimpinan dalam arahannya.
Penegakan disiplin waktu ini diharapkan menjadi pendorong utama dalam mewujudkan layanan publik yang makin akuntabel.

Melalui penerapan evaluasi berkala dan sistem insentif ini, jajaran pimpinan optimis bahwa kualitas pelayanan masyarakat akan terus meningkat secara signifikan. Para petugas PTSL pun diharapkan semakin sigap, ramah, dan profesional dalam menjalankan tugas harian mereka. Langkah nyata ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan pengalaman pelayanan prima tanpa hambatan administrasi.



