Pacitan – Tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa yang terletak di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Pemeriksaan ini dilakukan pada perkara perdata gugatan dengan nomor register 739/Pdt.G/2026/PA.Pct.

Kegiatan turun ke lapangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta juru sita. Turut hadir pula dalam pemeriksaan tersebut para pihak berperkara beserta kuasa hukumnya, serta disaksikan langsung oleh perangkat kelurahan setempat.

Pelaksanaan descente ini merupakan bagian dari proses hukum yang penting untuk memastikan kejelasan fisik, batas-batas, serta kondisi riil dari objek sengketa yang berada di lapangan. Hal ini dilakukan agar majelis hakim mendapatkan keyakinan yang objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Pemeriksaan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Ploso tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala berarti. Tim Majelis Hakim secara teliti mengukur dan mencocokkan letak serta batas-batas objek sengketa dengan data yang tercantum di dalam berkas gugatan. Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan perkara nomor 739/Pdt.G/2026/PA.Pct dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya hingga tercapainya putusan yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa.



