Pacitan – Pengadilan Agama Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak di bawah umur yang telah kehilangan peran orang tua. Sinergi nyata ini diwujudkan melalui kegiatan “Penetapan Perwalian Serentak dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Perkara Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan”.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat ketahanan keluarga di Kabupaten Pacitan. Kolaborasi ini berawal dari komitmen bersama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi berkelanjutan oleh Pengadilan Agama Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Dinas Sosial Kabupaten Pacitan.
Sebagai bentuk implementasi, pada 29 Juni 2026 telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan dan Ketua Pengadilan Agama Pacitan, yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan. Dalam momen tersebut, dilakukan pula penyerahan simbolis berkas permohonan perwalian untuk tujuh perkara yang mencakup 20 anak dan 8 orang wali.

Puncaknya, pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Pendopo Kabupaten Pacitan, seluruh tujuh perkara tersebut telah tuntas disidangkan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan status bagi 20 anak dan 8 orang wali yang bersangkutan.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pacitan menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terbangun. Beliau menegaskan bahwa langkah ini merupakan prioritas bagi lembaga yudikatif untuk memberikan perlindungan nyata bagi anak.

“Penetapan perwalian ini bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan masa depan bagi anak-anak kita. Melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Pacitan, kami berkomitmen untuk terus mempermudah akses keadilan agar kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud secara efektif dan cepat,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi dan kolaborasi antarinstansi mampu menghadirkan pelayanan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Ke depan, kerja sama ini diharapkan terus berlanjut sebagai upaya strategis dalam membangun kesadaran hukum serta menjamin perlindungan status hukum bagi setiap warga di Kabupaten Pacitan.aten Pacitan.



