Pengadilan Agama Pacitan Gelar Internalisasi Penggunaan e-Court dan Pengendalian Gratifikasi bagi Advokat

Pacitan – Pengadilan Agama Pacitan menggelar kegiatan Internalisasi Penggunaan e-Court dan Pengendalian Gratifikasi bagi para advokat di Kabupaten Pacitan pada Selasa (14/7/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pacitan ini dihadiri oleh para advokat sebagai mitra strategis pengadilan dalam proses penegakan hukum. Acara tersebut diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman penggunaan layanan peradilan berbasis elektronik sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan.

Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan yang bertindak sebagai pemateri utama. Dalam pelaksanaannya, Ketua didampingi oleh Panitera, Sekretaris, dan Hakim Pengadilan Agama Pacitan. Kehadiran unsur pimpinan dan pejabat pengadilan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengguna layanan pengadilan.

Materi pertama yang disampaikan adalah mengenai penggunaan aplikasi e-Court sebagai sarana administrasi perkara secara elektronik. Para peserta mendapatkan penjelasan terkait tata cara pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan elektronik, hingga pemanfaatan fitur-fitur yang tersedia dalam sistem e-Court. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para advokat dapat memanfaatkan layanan peradilan elektronik secara optimal guna mewujudkan proses berperkara yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

Selain sosialisasi e-Court, kegiatan ini juga diisi dengan internalisasi pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan Pengadilan Agama Pacitan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kesamaan pemahaman antara pengadilan dan para advokat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *