Pacitan, 14 Juli 2025 – Pengadilan Agama Pacitan kembali melaksanakan sidang teleconference pada hari Senin, 14 Juli 2025. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang 1 dengan perkara nomor 49/Pdt.P/2025/PA.Pct mengenai penetapan ahli waris. Agenda utama sidang kali ini adalah pemanggilan dan pemeriksaan para keluarga pihak yang berada di Situbondo. Pelaksanaan sidang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting untuk memudahkan komunikasi antara majelis hakim dan para pihak. Hal ini menjadi solusi efektif dalam menghadirkan pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum PA Pacitan.

Pelaksanaan sidang ini mendapat bantuan dari Pengadilan Agama Situbondo yang memfasilitasi kehadiran keluarga pihak yang terlibat dalam perkara. Para keluarga hadir dan mengikuti jalannya persidangan dari kantor PA Situbondo dengan tertib. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan penetapan ahli waris. Termasuk di antaranya adalah identitas para ahli waris, hubungan keluarga, serta rincian harta peninggalan yang menjadi objek pembahasan. Kerja sama antarpengadilan ini menunjukkan semangat koordinatif dan efisiensi pelayanan dalam sistem peradilan modern.

Agenda persidangan hari ini difokuskan pada penelaahan lebih lanjut terhadap uraian yang disampaikan oleh para pihak. Hakim secara cermat menggali informasi dari keluarga yang hadir via Zoom agar dapat diperoleh kejelasan hukum yang menyeluruh. Proses tanya jawab berlangsung dengan lancar, dan para pihak kooperatif dalam memberikan keterangan. Persidangan berjalan dalam suasana yang tertib dan terkontrol meskipun dilakukan secara daring. Teknologi yang digunakan terbukti mendukung kelancaran komunikasi antara pengadilan dan para pihak yang berjauhan secara geografis.

Pelaksanaan sidang teleconference ini mencerminkan komitmen PA Pacitan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa batas ruang dan waktu. Inovasi layanan seperti ini menjadi bentuk adaptasi peradilan agama terhadap perkembangan teknologi informasi. Dengan bantuan dan dukungan dari PA Situbondo, proses persidangan dapat berjalan efektif dan efisien. Pengadilan Agama Pacitan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan yang humanis dan modern kepada masyarakat. Ke depan, kerja sama lintas wilayah seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antarsatuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI.