PACITAN – Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan Aparatur pada Kamis, 27 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Media Center, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Pacitan.
Rapat ini digelar untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, beretika, serta memiliki tingkat disiplin yang tinggi. Dalam arahannya, pimpinan mengingatkan bahwa kualitas sebuah pengadilan salah satunya ditentukan oleh perilaku sehari-hari setiap pegawai yang bekerja di dalamnya.

Suasana pembinaan berlangsung interaktif saat pemaparan memasuki inti materi, di mana pimpinan merinci sejumlah fondasi penting bagi aparatur peradilan. Terkait penegakan aturan dan disiplin internal, ditekankan pentingnya kepatuhan terhadap PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja yang berjalan selaras dengan pengawasan melekat oleh atasan langsung sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Melalui aturan ini, seorang atasan tidak hanya bertugas menilai kinerja, melainkan harus berperan aktif sebagai pembina yang mengenali potensi pelanggaran sejak dini, melakukan pencegahan, serta mengawasi perbaikan secara berkala.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti mekanisme penanganan pengaduan melalui Whistleblowing System berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016. Pimpinan menegaskan bahwa sistem ini harus digunakan secara bijak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, dan bukan dijadikan sarana untuk saling mencari kesalahan atau menyebarkan gosip di lingkungan kantor.

Aspek etika, profesionalisme, serta fondasi kepegawaian turut diperkuat dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana seluruh pegawai diingatkan untuk senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN (BerAkhlak) serta menjaga martabat profesi dengan penuh tanggung jawab. Seluruh unsur di lingkungan pengadilan baik Hakim, Panitera, Jurusita, maupun ASN dipastikan untuk memegang teguh nilai dasar pelayanan tersebut.
Disiplin kerja juga dipertegas kembali melalui ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Para pegawai diingatkan mengenai aturan jam kerja, kewajiban, larangan, serta sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran, termasuk penegasan kewajiban menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan jabatan.

Sesi pembinaan tersebut ditutup dengan sebuah pesan mendalam yang menyentuh kesadaran nurani. Pimpinan berpesan agar seluruh pegawai dapat mengubah pola pikir dari sekadar patuh karena takut diawasi (compliance) menjadi bekerja atas dasar tanggung jawab moral dan keyakinan bahwa setiap tugas adalah sebuah amanah (conscience).
Melalui kegiatan pembinaan ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pacitan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan dengan penuh integritas.



