Pengumuman Isbat Nikah 91/Pdt.P/2026/PA.Pct

Dengan ini diumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh :

Pemohon 1: ERKI ERPANI bin ISKANDAR

Pemohon 2: WAHYUNINGSING bin SAIIN

yang akan diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Pacitan untuk kepentingan mengesahkan kembali pernikahannya dan melakukan perubahan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran anak-anaknya.
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Pacitan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini.
Demikian untuk diketahui.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

All Surfaces Clean At All Times

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor