Dengan ini diumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh:
Pemohon 1: EKA HELIANA MENINGRUM BINTI GUNARDI HP
Pemohon 2: IWAN SETIAWAN BIN DARMO
yang akan diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Pacitan untuk kepentingan mengesahkan kembali pernikahannya dan melakukan perubahan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran anak-anaknya.
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Pacitan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini.
Demikian untuk diketahui.
Telah dilihat: 141



