Pacitan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat (access to justice), Pengadilan Agama Pacitan kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling. Kali ini, kegiatan pelayanan hukum luar gedung tersebut bertempat di Balai Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari, dengan menyidangkan sebanyak 10 perkara.

Pelaksanaan sidang keliling ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 1343/KPA.W13-A28/KP7.1/VIII/2026 yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2026. Melalui dasar penugasan tersebut majelis hakim dan petugas pelayanan hukum PA Pacitan langsung turun ke lapangan untuk melayani masyarakat pencari keadilan secara lebih dekat.

Pemilihan Balai Desa Mangunharjo sebagai lokasi sidang keliling merupakan bentuk upaya jemput bola oleh Pengadilan Agama Pacitan. Mengingat letak geografis wilayah yang cukup jauh dari pusat Kota Pacitan, program ini dinilai sangat efektif dalam memangkas biaya transportasi serta menghemat waktu perjalanan bagi para pihak yang berpekara.

“Sidang keliling ini adalah komitmen nyata Pengadilan Agama Pacitan untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, mendapatkan kemudahan akses untuk menyelesaikan sengketa hukum perdata mereka secara sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ungkap perwakilan Tim Sidang Keliling PA Pacitan.

Bertempat di ruang aula Balai Desa Mangunharjo, jalannya persidangan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan tetap mematuhi seluruh hukum acara peradilan yang berlaku. Sebanyak 10 perkara yang terdaftar berhasil disidangkan dengan lancar. Dengan terselenggaranya kegiatan sidang keliling ini, pihak Pengadilan Agama Pacitan berharap kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kecamatan Arjosari semakin meningkat, sekaligus membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian status hukum dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

