Pacitan, 5 Juni 2026 – Pengadilan Agama Pacitan kembali merealisasikan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung di Balai Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan pada hari Jum’at, 5 Juni 2026. Agenda jemput bola ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 776 / KPA.W13-A28 / KP7.1 / VI / 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua PA Pacitan, Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. Pelayanan persidangan keliling ini ditujukan untuk memangkas jarak dan biaya transportasi bagi masyarakat pencari keadilan yang tinggal jauh dari pusat kota. Langkah nyata ini mendapat sambutan yang sangat baik dari pemerintah desa serta warga setempat karena dinilai sangat membantu efisiensi waktu mereka.

Guna memastikan pelayanan berjalan optimal, tim yang diberangkatkan terdiri dari jajaran pejabat hukum dan teknis yang kompeten di bidangnya. Tim utama persidangan dipimpin oleh Dra. Nur Habibah selaku Ketua Majelis, didampingi Khalishah Mulyani, S.H.I., M.H. dan Nasoikhatul Mufidah, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, serta Nurul Fauziah, S.Ag., M.H. bertindak selaku Mediator. Kelancaran administrasi dan dokumentasi lapangan dikawal oleh Toni Dwi Rubianto, S.H., M.H. selaku Penanggung Jawab, bersama Panitera Pengganti Ammalia Hidayati, S.H., Petugas Administrasi Dedy Rukmono, S.H., M.H., dan Petugas Dokumentasi Nanda Shultaanan Nashiraa. Rombongan ini bertolak dari Kantor PA Pacitan pukul 07.30 WIB dan tiba dengan selamat di Balai Desa Mangunharjo pada pukul 09.00 WIB untuk segera memulai persidangan.

Proses persidangan langsung dibuka secara tertib dengan menyidangkan sebanyak 25 perkara perdata gugatan dan permohonan yang dialokasikan khusus untuk warga wilayah tersebut. Rincian agenda persidangan kali ini cukup bervariasi, meliputi pelaksanaan Sidang Pertama bagi perkara yang baru masuk, serta agenda Upaya Perdamaian guna memediasi para pihak yang berperkara. Selain itu, majelis hakim juga melaksanakan agenda Panggilan Tergugat/Termohon, pembuktian bagi perkara yang berlanjut, hingga agenda Sidang Ikrar Talak sebagai tahapan akhir dari proses hukum perceraian. Seluruh rangkaian penanganan agenda tersebut dimaksimalkan dengan baik oleh tim terpadu hingga akhirnya kegiatan rampung secara menyeluruh tepat pada pukul 11.00 WIB.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini terbukti sukses memberikan kemudahan akses keadilan serta memangkas birokrasi jarak bagi masyarakat di Kecamatan Arjosari. Para pihak berperkara menyampaikan bahwa kehadiran para petugas pengadilan di balai desa membuat mereka merasa lebih nyaman dan tidak terbebani ongkos akomodasi yang besar. Pihak Pengadilan Agama Pacitan berkomitmen akan terus menggulirkan program serupa secara berkala demi menjangkau daerah-daerah lain yang membutuhkan. Dengan berakhirnya seluruh rangkaian sidang keliling hari ini, diharapkan kesadaran dan kepastian hukum di tingkat desa dapat terus meningkat.



