Meretas Jarak, Mengurai Perkara: Saat Tim PA Pacitan Menempuh 36 Kilometer Menuju Hadiwarno

Pacitan, 21 Mei 2026 – Jarak sejauh 36 kilometer dari pusat kota Pacitan bukanlah bentangan jalan yang pendek. Namun, demi memastikan masyarakat di pelosok daerah mendapatkan hak hukumnya tanpa terbebani biaya dan waktu, Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pacitan rela menempuh perjalanan jauh tersebut menuju Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo.

Langkah jemput bola ini diambil sebagai bentuk dedikasi nyata. Jika biasanya para pencari keadilan yang harus berbondong-bondong datang ke kantor pengadilan, hari ini giliran para punggawa hukum dari PA Pacitan yang melintasi puluhan kilometer jalanan demi menghadirkan keadilan langsung.

Di Balai Desa Hadiwarno, tim langsung bersiap menyidangkan 26 perkara yang telah menanti. Semuanya merupakan perkara cerai gugat dan cerai talak. Menariknya, komposisi perkara hari ini berimbang sempurna, yakni terdiri dari 13 perkara Cerai Gugat dan 13 perkara Cerai Talak. Bayangkan jika 26 pasang pihak berperkara ini (belum termasuk para saksi) harus menempuh jarak 36 km bolak-balik ke pusat kota, tentu ada energi, waktu kerja, dan biaya transportasi yang sangat besar yang harus mereka korbankan.

Melalui perjalanan tim PA Pacitan hari ini, beban berat masyarakat tersebut berhasil diringankan dalam sekejap.

“Kami yang datang, kami yang menempuh jarak 36 kilometer ini, agar masyarakat tidak perlu lagi merasa bahwa pengadilan itu jauh dan mahal. Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan benar-benar berbiaya ringan langsung di hadapan mereka,” ungkap salah satu Majelis Hakim, Bapak Achmad Ubaidillah, S.H.I.

Meski lelah menempuh perjalanan dan harus menyidangkan agenda yang sangat padat, dedikasi tim tidak luntur. Ruang sidang darurat di balai desa tetap berjalan dengan khidmat dan penuh ketelitian. Setiap perkara diurai satu per satu, dengan pendekatan yang ramah dan komunikatif, memberikan rasa tenang sekaligus kepastian hukum bagi warga desa yang hadir.

Perjalanan 36 kilometer ini pada akhirnya bukan sekadar tentang angka di odometer kendaraan, melainkan tentang ketulusan sebuah pengabdian.

Melalui sidang keliling di Desa Hadiwarno ini, PA Pacitan kembali membuktikan bahwa jarak geografis tidak akan pernah menjadi penghalang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *