Madiun – Dalam upaya mewujudkan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta layanan lelang yang lebih baik, Pengadilan Agama Pacitan Kelas I B melakukan langkah penting. Langkah itu berupa koordinasi dan pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Pertemuan ini berlangsung pada hari Selasa, 22 September 2026, di Madiun. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Pacitan Kelas I B, Jamaludin Muhamad, bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Pacitan, serta Kepala KPKNL Madiun, Widianto, beserta timnya.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membangun kemitraan yang kuat antar lembaga. Fokus pembahasan bertujuan mempersiapkan draf kerja sama yang akan digunakan dalam pelaksanaan lelang eksekusi. Lelang ini terkait putusan atau penetapan pengadilan yang objeknya dijual lewat lelang. Pembahasan juga mencakup tata kelola aset Barang Milik Negara di lingkungan Pengadilan Agama Pacitan.

Dalam pembahasan draf PKS tersebut, beberapa poin penting dibahas. Di antaranya adalah soal aset, seperti Barang Milik Negara. Layanan lelang non-eksekusi wajib dilakukan untuk BMN yang sudah mendapat persetujuan penghapusan. Selain itu, juga termasuk penilaian objek lelang dan pertukaran data antar lembaga.
Kemudian, ada poin tentang putusan atau penetapan. Fokusnya adalah pelayanan lelang eksekusi untuk objek putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini mencakup berbagai jenis perkara, seperti ekonomi syariah, eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia, harta bersama, hingga perkara perdata agama.
Pembahasan juga mencakup mekanisme penetapan nilai limit, prosedur lelang, hingga cara penyerahan hasil lelang kepada pihak yang berkepentingan.

Selain itu, ada poin tentang bimbingan teknis dan konsultasi. untuk meningkatkan kapasitas bagi para hakim, panitera, juru sita, dan pegawai Pengadilan Agama Pacitan mengenai pemahaman prosedur dan dokumen permohonan lelang.
Dengan koordinasi yang intensif ini, diharapkan draf Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Pacitan dan KPKNL Madiun segera rampung. Tujuannya adalah mendukung pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab.