PA Pacitan Tuntaskan Persoalan Uang Titipan Bertahun-Tahun, Serahkan ke BHP Surabaya

Pacitan, 11 Juni 2026 – Pengadilan Agama Pacitan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi perkara yang akuntabel dan tertib. Pada hari ini, Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., bersama Panitera dan Sekretaris melaksanakan konsultasi dalam penyerahan uang titipan atau uang konsinyasi yang telah lama tidak diambil oleh para pihak kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya. Langkah ini menjadi solusi atas permasalahan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan. Dimana langkah penyerahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah pihak yang berhak tidak mengambil haknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Selama ini, Pengadilan Agama Pacitan masih menyimpan sejumlah uang titipan nafkah dan konsinyasi yang berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan data pengelolaan uang titipan nafkah sejak tahun 2023 hingga Juni 2026, total penerimaan dana titipan mencapai Rp431.050.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp322.250.000 telah berhasil disalurkan kepada pihak yang berhak menerima. Sementara itu, sejumlah dana lainnya masih tersimpan karena belum diambil oleh pihak yang berhak meskipun telah diberikan kesempatan sesuai ketentuan.

Melalui terobosan yang diinisiasi oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan, permasalahan tersebut kini memperoleh solusi yang lebih efektif melalui kerja sama dengan Balai Harta Peninggalan Surabaya. Uang titipan yang tidak diambil dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap akan diserahkan kepada BHP Surabaya untuk dikelola sesuai kewenangannya. Dengan mekanisme tersebut, dana tetap terlindungi dan hak para pihak tetap terjamin. BHP Surabaya selanjutnya dapat mengelola dana tersebut hingga jangka waktu maksimal 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mengurangi beban administrasi dan tanggung jawab penyimpanan dana yang selama ini berada pada Pengadilan Agama Pacitan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk inovasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan perkara yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pengadilan Agama Pacitan berharap kerja sama dengan BHP Surabaya dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam penanganan uang titipan yang tidak kunjung diambil oleh pihak yang berhak. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara optimal dan profesional.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *