Pacitan, 17 Juni 2026 — Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Pacitan dalam memanfaatkan layanan berbasis teknologi informasi semakin menunjukkan perkembangan yang positif. Hal tersebut terlihat dari tingginya penggunaan layanan informasi digital “Asisten 24 Jam” milik Pengadilan Agama Pacitan dibandingkan dengan permintaan informasi secara manual melalui pelayanan tatap muka di kantor pengadilan. Masyarakat kini mulai terbiasa memanfaatkan layanan elektronik yang dinilai lebih praktis, cepat, dan mudah diakses kapan saja.
Berdasarkan statistik hingga 17 Juni 2026, layanan informasi elektronik melalui Asisten 24 Jam tercatat telah menangani sebanyak 1.384 permintaan informasi dari masyarakat. Sementara itu, jumlah permintaan informasi yang disampaikan secara langsung melalui loket layanan informasi hanya tercatat sebanyak 92 permintaan. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat kini lebih memilih memperoleh informasi melalui layanan digital dibandingkan harus datang langsung ke kantor pengadilan. Selain menghemat waktu dan biaya perjalanan, layanan elektronik juga memberikan kemudahan akses informasi secara cepat hanya melalui smartphone.

Petugas layanan informasi PA Pacitan, Rahma Mardhiana Tantika, S.H., menyampaikan bahwa kini masyarakat semakin banyak memanfaatkan layanan informasi melalui WhatsApp dibandingkan datang langsung ke kantor.
“Saat ini sebagian besar masyarakat memilih bertanya melalui Asisten 24 Jam karena lebih praktis dan dapat diakses kapan saja. Bahkan banyak pengguna yang menghubungi layanan di luar jam kerja untuk menanyakan prosedur maupun persyaratan layanan,” ujarnya.
Tingginya pemanfaatan layanan digital ini menunjukkan bahwa masyarakat Pacitan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam pelayanan publik. Kehadiran Asisten 24 Jam tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi jembatan yang memperpendek jarak antara masyarakat dengan pengadilan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai prosedur berperkara, persyaratan layanan, jadwal sidang, hingga berbagai layanan administrasi lainnya tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari. Kondisi ini sekaligus membuktikan bahwa transformasi digital di lingkungan peradilan telah diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.



