Pendaftaran Cerai Talak
Syarat Mengajukan Permohonan Cerai Talak
- Buku Nikah asli/Duplikat asli
- Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
- Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos
- Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
- Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS, TNI, POLRI).