Pendaftaran Dispensasi Nikah
Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan