Zona Integritas Area III

AREA III ZONA INTEGRITAS

Penataan Sistem Manajemen SDM

Tujuan

Penataan Sistem manajemen Sumber Daya manusia dilingkungan Pengadilan Tinggi Riau untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Riau menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)

Target

1. Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Riau Menuju WBK/WBBM.
2. Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Riau Menuju WBK/WBBM
3. Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan PT Riau Menuju WBK/WBBM.

 III.PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM 
  1.Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
   a.Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan ?
   b.Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan ?
   c.Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja ?
  2.  Pola Mutasi Internal
   a.Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan ?
   b.Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan ?
  c.Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja ?
 3.Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
  a.Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ?
  b.Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai ?
  c.Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan ?
  d.Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya ?
  e.Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ?
  f.Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja ?
 4.Penetapan kinerja individu
  a.Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ?
  b.Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ?
  c.Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik ?
  d.Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll) ?
 5.Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai
  a.Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan ?
 6.Sistem Informasi Kepegawaian
  a.Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala ?