
- Jl KS Tubun No 9 Pacitan, Jawa Timur, 63518
- 0851-7537-2929
- papacitan@gmail.com
- 0851-7537-2929 / 0811-333-2929
- papacitan@gmail.com
A. | Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan | ||
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | ||
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi. | ||
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. | ||
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi. | ||
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. | ||
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi. | ||
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau | ||
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | ||
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | ||
3. | Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
4. | Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. | ||
5. | Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | ||
6. | Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. | ||
7. | Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara: | ||
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau | |||
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada atasan PPID. | |||
B. | Registrasi Pengajuan Keberatan | ||
1. | Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan. | ||
2. | Formulir paling kurang memuat: | ||
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; | |||
b. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; | |||
c. Tujuan penggunaan Informasi Publik; | |||
d. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; | |||
e. alasan pengajuan keberatan; | |||
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi; | |||
g. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; | |||
h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan. | |||
3. | Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. | ||
4. | Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam peng1s1an formulir keberatan. | ||
5. | Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan. | ||
6. | Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | ||
7. | Petugas Layanan Informasi wajib meny1mpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan. | ||
8. | PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan. | ||
9. | Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat: | ||
a. nomor registrasi pengajuan keberatan; | |||
b. tanggal diterimanta keberatan; | |||
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya; | |||
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; | |||
e. Informasi Publik yang diminta; | |||
f. tujuan penggunaan informasi; | |||
g. alasan pengajuan keberatan; | |||
h. alasan penolakan/pemberian; dan | |||
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan. | |||
C. | Tanggapan Atas Keberatan | ||
1. | Atasan wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister. | ||
2. | Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan. | ||
3. | Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat: | ||
a. | tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; | ||
b. | nomor surat tanggapan atas keberatan; | ||
c. | uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan. | ||
4. | Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X. | ||
5. | Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informas:. | ||
6. | PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling larr:bat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dar: pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. | ||
7. | Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesa ian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID. |