Petugas Informasi/PTSP dan Pengaduan

PETUGAS INFORMASI / PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DAN PENGADUAN

PTSP di Pengadilan Agama Pacitan telah menerapkan terobosan baru yaitu Pelayanan One Stop Service, dimana setiap petugas dapat melayani informasi, pengaduan, pendaftaran, pembayaran, pengambilan produk serta e-court.
NOPETUGASKETERANGAN
1Petugas Loket PTSL NOFITRI ANGGIYAS NURI, A.Md. Pengatur (II/c)NIP. 19951112 202203 2 012
3Petugas Loket PTSL RAHMA MARDHIANA TANTIKA, S.H.
2Petugas Loket PTSLHANI ROSIANA, S.H.
SK Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB sebagai salah satu instansi penyelenggara kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama. Pengadilan Agama Pacitan dengan sekuat tenaga dan kemampuan berupaya mewujudkan Pengadilan Agama Pacitan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima sebagai wujud penjabaran visi Badan Peradilan yakni Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung dan sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi yang ada ditubuh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Pengadilan Agama Pacitan secara cepat menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) yang berlandaskan transparansi dan akuntabel sebagai solusi untuk menangani semua urusan administrasi di Pengadilan Agama Pacitan, baik bidang teknis maupun non teknis terkait dengan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan serta tidak menghilangkan atau mengurangi ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Peradilan yang telah diatur dalam Buku II.Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) pada Pengadilan Agama Pacitan diharapkan bias menjadi pembatas serta pencegah terjadinya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Selain itu yang terpenting adalah Pengadilan Agama Pacitan dapat melaksanakan pelayanan prima yaitu pelayanan yang sederhana, murah, akuntabel, responsibility, transparansi, efektif, efisien dan ekonomis sehingga masyarakat pencari keadilan merasa nyaman dalam melakukan proses hukumnya.LAYANAN PTSP PA PACITAN terdiri dari:
  1. Meja Pendaftaran
  2. Meja Pembayaran
  3. Meja Penyerahan Produk
  4. Meja Informasi dan Pengaduan
  5. e-Court dan Gugatan Mandiri
  6. Petugas Antrian
PRINSIP PTSP:
  1. Keterpaduan
  2. Efektif, Efisien, Ekonomis
  3. Koordinasi
  4. Akuntabilitas
  5. Aksesibilitas
PENGADILAN AGAMA PACITAN KELAS 1BJL. K.S. TUBUN NO 09 PACITAN, KABUPATEN PACITAN, JAWA TIMUR 63511TELP. 0357 884345