Pengadilan Agama Pacitan Dukung Penguatan Keluarga Sakinah Lewat Rakor Evaluasi SIKUAT Kemenag

Pacitan, 29 Juli 2025 – Pengadilan Agama Pacitan menyambut baik pelaksanaan Rakor Evaluasi SIKUAT yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan. Acara tersebut menghadirkan Panitera Muda Hukum PA Pacitan, Bapak Imam Rahmawan Widiyanto, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Dalam penyampaiannya, beliau membahas strategi penanganan perceraian yang lebih efektif sesuai prinsip SIKUAT (Sinergi, Inovasi, Komunikasi, Akses, Transparansi). Keikutsertaan PA Pacitan menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat fungsi layanan hukum keluarga. Sinergi lintas institusi ini diharapkan mampu menekan angka perceraian dan memperkuat keluarga sakinah di Kabupaten Pacitan.

Sebagai narasumber, Bapak Imam memaparkan data dan tren perceraian di wilayah Kabupaten Pacitan yang memerlukan intervensi hukum terstruktur. Ia juga menegaskan pentingnya layanan mediasi dan konseling dini dalam mengantisipasi perceraian. Materi beliau difokuskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap mekanisme hukum agama dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga. Pengadilan Agama Pacitan berperan aktif mendukung langkah-langkah preventif yang diusulkan. Dengan demikian, eksistensi PA sebagai lembaga hukum agama lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Rakor Evaluasi ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman antara PA Pacitan dan Kementerian Agama tentang penguatan keluarga sakinah. Bapak Imam menyampaikan langkah-langkah inovatif yang telah dilakukan di PA Pacitan, termasuk program penyuluhan dan sinergi dengan lembaga sosial keagamaan. Ia menekankan bahwa penanganan perceraian tidak semata-mata judicial, namun juga religius dan kultural. PA Pacitan berharap rekomendasi tersebut dapat segera diintegrasikan dalam kebijakan Kemenag setempat. Kolaborasi ini menjadi modal penting untuk memperkuat ketahanan keluarga di wilayah administratif.

Dari sudut pandang PA Pacitan, kehadiran narasumber internal memperkuat legitimasi dan relevansi diskusi dalam rakor tersebut. Melalui partisipasi aktif ini, PA Pacitan menunjukkan kesiapan memberikan kontribusi profesional dalam menyelesaikan isu sosial-keagamaan. Bapak Imam sebagai Panitera Muda Hukum menjadi wakil institusi yang menjembatani fungsi peradilan agama dan kebijakan rumah tangga negara. Harapannya, hasil diskusi di rakor bisa diterjemahkan ke program-program konkrit di lapangan. Dengan demikian, peran PA Pacitan semakin signifikan dalam membangun keluarga sakinah dan menekan angka perceraian di Pacitan.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

All Surfaces Clean At All Times

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor