Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

Hak Pelapor:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

Hak Terlapor:

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.