
- Jl KS Tubun No 9 Pacitan, Jawa Timur, 63518
- 0851-7537-2929
- papacitan@gmail.com
- 0851-7537-2929 / 0811-333-2929
- papacitan@gmail.com
Dasar Hukum:
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No.1 Tahun 2014:
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;
Peraturan perundang-undangan lain yang menjamin pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah sebagai berikut: