PA Pacitan Sosialisasikan SIPINTAR, Perkuat Kesiapan Pertukaran Data Antarinstansi

Pacitan – Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan sosialisasi internal aplikasi SIPINTAR (Sistem Informasi Pertukaran Data Antar Instansi Terintegrasi) pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 07.45 WIB tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Pacitan dan diikuti oleh unsur pimpinan serta admin dan penanggung jawab internal aplikasi SIPINTAR.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Panitera, Panitera Muda Hukum, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), serta staf yang ditunjuk sebagai admin SIPINTAR. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman internal mengenai keberadaan, fungsi, dan mekanisme pemanfaatan SIPINTAR sebelum aplikasi diimplementasikan secara lebih luas bersama instansi stakeholder.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pacitan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Pacitan memberikan arahan terkait pentingnya kesiapan dan komitmen internal dalam mendukung implementasi SIPINTAR. Pemanfaatan teknologi informasi, menurutnya, perlu didukung dengan koordinasi yang baik antarbagian agar inovasi yang dikembangkan tidak hanya menjadi sebuah aplikasi, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Memasuki agenda utama, Kepala Subbagian PTIP, Vika Trisnaningtyas bertindak sebagai pemateri dengan memperkenalkan aplikasi SIPINTAR. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa SIPINTAR dikembangkan sebagai sarana untuk mendukung pertukaran data antara Pengadilan Agama Pacitan dengan instansi terkait secara terintegrasi, sehingga proses pertukaran informasi dapat dilakukan secara lebih efektif, cepat, dan terdokumentasi.

“SIPINTAR merupakan salah satu upaya kita untuk membangun pertukaran data antarinstansi yang lebih mudah dan terintegrasi. Sebelum aplikasi ini dimanfaatkan bersama stakeholder, tentu kita perlu memastikan bahwa admin dan penanggung jawab internal terlebih dahulu memahami alur serta peran masing-masing,” jelas Kepala Subbagian PTIP dalam kegiatan tersebut.

Selain pengenalan aplikasi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur penggunaan SIPINTAR, fitur-fitur yang tersedia, serta peran admin dalam pengelolaan dan pelaksanaan pertukaran data. Sosialisasi internal ini sekaligus menjadi ruang untuk melakukan koordinasi dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam tahapan implementasi selanjutnya.

Setelah sosialisasi internal ini, Pengadilan Agama Pacitan akan melanjutkan tahapan implementasi dengan melaksanakan sosialisasi SIPINTAR kepada masing-masing admin dari instansi stakeholder terkait. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman secara langsung kepada para admin instansi mengenai penggunaan aplikasi, mekanisme pertukaran data, serta peran masing-masing dalam mendukung keterhubungan data melalui SIPINTAR.

Melalui tahapan sosialisasi yang dilakukan secara bertahap, Pengadilan Agama Pacitan berupaya memastikan bahwa implementasi SIPINTAR dapat berjalan secara optimal dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan kesiapan internal dan pemahaman yang baik dari masing-masing admin instansi, SIPINTAR diharapkan mampu menjadi sarana kolaborasi yang mendukung pertukaran data secara cepat, mudah, terintegrasi, dan akuntabel.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *