Sosialisasi Barcode Arsip Perkara, Sebuah Inovasi untuk Akses Berkas yang Cepat dan Mudah

Pacitan – Pengadilan Agama Pacitan terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pengelolaan administrasi dan arsip perkara. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pemaparan dan pengenalan Aplikasi Barcode Arsip Perkara Pengadilan Agama Pacitan yang dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan tersebut dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), staf PTIP selaku perancang dan pengembang TI, Panitera Hukum, serta Dokumentalis Hukum/Petugas Arsip Perkara.

Aplikasi Barcode Arsip Perkara tersebut mengunggulkan pemanfaatan barcode/QR Code sebagai penghubung antara berkas perkara fisik dengan arsip digital. Melalui fitur tersebut, setiap berkas fisik perkara dapat dilengkapi dengan stiker barcode yang terhubung langsung dengan soft copy berkas perkara. Pengguna cukup memindai barcode menggunakan smartphone untuk kemudian diarahkan menuju arsip digital perkara. Konsep tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan ketika pegawai membutuhkan akses terhadap dokumen perkara tanpa harus melakukan pencarian file secara manual pada perangkat penyimpanan.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa barcode tidak hanya berfungsi sebagai penanda identitas berkas, tetapi juga menjadi pintu akses menuju dokumen digital perkara. Ketika berkas fisik ditemukan di ruang arsip, pengguna dapat langsung memindai barcode yang terdapat pada sampul berkas menggunakan kamera atau perangkat pemindai pada smartphone. Setelah dilakukan pemindaian, sistem akan membuka dokumen digital perkara yang bersangkutan sehingga isi arsip dapat segera dibaca.

“Yang kami unggulkan dari aplikasi ini adalah barcode pada berkas fisik dapat langsung dipindai menggunakan HP dan mengarahkan kita ke arsip digital perkara tersebut. Jadi, ketika berkasnya sudah ditemukan, akses ke soft copy-nya juga menjadi jauh lebih mudah”, jelas Vika Trisnaningtyas selaku Kasubbag PTIP PA Pacitan.

Selain melalui pemindaian barcode, aplikasi juga menyediakan fitur pencarian berdasarkan nomor perkara. Setelah nomor perkara dipilih, sistem menampilkan informasi mengenai nomor perkara, nomor arsip, nomor rak lokasi, dan nomor boks arsip sehingga petugas dapat mengetahui posisi berkas fisik di ruang arsip.

Pada kesempatan tersebut juga diperagakan proses pembuatan dan pencetakan stiker barcode untuk berkas perkara. Pengguna dapat memilih berkas perkara yang akan dibuatkan barcode melalui menu Print QR Code, kemudian mencetak stiker yang dihasilkan oleh sistem. Stiker tersebut selanjutnya ditempelkan pada sampul berkas fisik perkara agar dapat digunakan sebagai akses cepat menuju arsip digital.

Penerapan barcode pada arsip perkara diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam proses penelusuran dan penggunaan kembali dokumen perkara. Ketika membutuhkan suatu berkas, petugas dapat mengetahui lokasi fisiknya melalui informasi rak dan boks sekaligus memperoleh akses ke dokumen digital melalui pemindaian barcode. Hal ini menjadi salah satu langkah PA Pacitan dalam mengembangkan pengelolaan arsip yang lebih terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi informasi. Melalui inovasi tersebut, arsip fisik dan arsip digital dapat saling terhubung dan lebih mudah ditelusuri sesuai kebutuhan kedinasan.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *