Sidang di Luar Gedung, Pengadilan Agama Pacitan Dekatkan Layanan kepada Masyarakat Desa Hadiwarno

Pacitan, 30 April 2026 – Pengadilan Agama Pacitan kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan ini bertempat di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Sidang dimulai pukul 08.30 WIB, dengan tim berangkat dari kantor pada pukul 07.30 WIB. Perjalanan menuju lokasi ditempuh selama kurang lebih 45 menit. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 29 perkara disidangkan. Rinciannya terdiri dari 17 perkara cerai gugat, 11 perkara cerai talak dan 1 perkara permohonan. Agenda sidang meliputi 7 perkara pembacaan gugatan dan 4 perkara sidang pertama. Selain itu, juga dilaksanakan pemanggilan tergugat atau termohon, upaya damai, serta sidang pembuktian. Seluruh agenda berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Untuk meningkatkan efisiensi waktu, sidang dibagi menjadi tiga majelis. Pembagian ini bertujuan agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Meskipun jumlah perkara cukup banyak, jalannya sidang tetap berlangsung tertib dan lancar. Kondisi lokasi yang padat tidak menghambat jalannya persidangan. Seluruh pihak yang hadir mengikuti proses dengan baik dan kondusif.

Beberapa pihak dan saksi yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap program sidang di luar gedung ini. Mereka menilai layanan yang diberikan sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu. Program ini dinilai mampu menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Masyarakat juga berharap program ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya. Sidang di luar gedung tersebut berlangsung hingga pukul 11.45 WIB dengan situasi yang aman dan tertib.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *