Seputar Peradilan
Senin, 29 April 2024. Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Pacitan kembali mengadakan sidang keliling. Sidang keliling ini merupakan program bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Peradilan Agama. Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Pacitan Nomor 600/KPA.W13-A28/KP7.1/VI/2024 tanggal 23 April 2024, kali ini diadakan di desa Mangun Harjo Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan. Adapun pegawai yang ditugaskan berjumlah 10 pegawai.
Dalam sidang keliling tersebut, sebanyak 22 perkara Peradilan Agama Pacitan disidangkan oleh Majelis Hakim. Ini merupakan langkah yang sangat strategis untuk memastikan bahwa masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Pacitan juga dapat merasakan manfaat dari program sidang keliling Pengadilan Agama.
Masyarakat yang mendapat manfaat dari sidang keliling ini merasa senang dan berterima kasih atas kehadiran Pengadilan Agama Pacitan di tempat yang lebih dekat dengan rumah mereka. Sebelumnya harus bepergian jauh dan waktu yang lama untuk menjangkau kantor Pengadilan Agama Pacitan guna mengurus masalah hukum agama.
Tim juga membuka pelayanan Mobile PTSP atau pelayanan keliling. Mobile PTSP menyediakan berbagai layanan seperti yang diberikan di kantor Pengadilan Agama Pacitan seperti Pemberian informasi perkara, pembuatan gugatan, pendaftaran perkara, pengambilan sisa panjar dan lain sebagainya. Dengan dilaksanakannya Sidang diluar gedung dan dirangkaikan dengan penyediaan Mobile PTSP ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga masyarakat yang ingin menggunakan layanan Pengadilan Agama Pacitan namun terkendala waktu dan jarak tempuh. Pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pacitan ini juga akan dilanjutkan pada kesempatan sidang keliling seterusnya.
Diharapkan, langkah ini dapat membawa dampak positif dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama dan memastikan keadilan yang lebih merata bagi semua.