Seputar Peradilan
Perjalanan Menjangkau Pencari Keadilan di Bulan Ramadhan
Pacitan, 22 Maret 2024. Berangkat jam 07:00 dari Kantor Pengadilan Agama Pacitan menuju lokasi sidang Keliling yang ke 5 tahun 2024 dengan lama perjalanan sekitar satu setengah jam sampai dua jam. Tujuannya adalah Desa Sukorejo yang terletak di wilayah Kecamatan Sudimoro, Kecamatan paling timur diwilayah Kabupaten Pacitan. Jarak 0 KM Kota Pacitan dengan Desa Sukorejo sekitar 50 km, namun jangan dibayangkan jalannya seperti jalan tol Surabaya Madiun atau Surabaya Jakarta, karena wilayah Kabupaten Pacitan adalah wilayah pegunungan, jalan yang pastinya berkelok-kelok dan tanjakan yang bertubi-tubi menjadikan motivasi Pengadilan Agama Pacitan untuk menyusurinya.
Dengan mengendarai armada dari Madona Holiday, kami pun berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Pacitan menuju Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro. Semua tim persidangan menikmati perjalanan dengan pemandangan yang baru, karena hampir semua tim yang ikut adalah orang luar Pacitan. Sesampainya di lokasi kegiatan jam 08:52 semua tim langsung melaksanakan tugasnya masing-masing.
Persidangan dimulai jam 09:00 yang dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua berserta dua Hakim Anggota. “Ada 12 perkara yang akan disidangkan pada agenda kali ini, dengan keterangan sidang pertama 5 perkara, sidang lanjutan 5 perkara, sidang pembacaan putusan 1 perkara dan 1 sidang ikrar talak” sesuai keterangan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pacitan (Imam Rahmawan W).
Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan (Irman Fadly) dalam keterangannya kepada tim peliputan Pengadilan Agama Pacitan, mengatakan bahwa, "Walaupun posisi kita saat ini tinggal 10 menit lagi sampai di Kabupaten Trenggalek, harapan kami meskipun saat ini di bulan Ramadhan tidak menghalangi pekerjaan kita dalam melayani masyarakat dalam menegakkan keadilan kepada masyarakat sampai ke pelosok-pelosok Desa di Kabupaten Pacitan “.
“Yang masuk dalam persidangan kali ini ada Tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Tulakan, Kecamatan Ngadirojo dan Kecamatan Sudimoro, namun tidak semua perkara yg ada di Kecamatan Tulakan dimasukkan dalam persidangan kali ini, karena banyak yang lokasinya tidak menguntungkan bagi masyarakat, semisal masyarakat Desa Kalikuning Kecamatan Tulakan, tidak dimasukkan dalam persidangan kali ini di Desa Sukorejo, karena lebih dekat jika ke Pengadilan Agama Pacitan ketimbang ke Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro”, tutur Bapak Panitera Pengadilan Agama Pacitan (Ahmad Priyadi) kepada tim peliputan PA Pacitan.