Seputar Peradilan
Semangat Tanpa Batas: Public Campaign dan Sidang Keliling Tahap 2 PA Pacitan di Desa Gembong, Arjosari
Pacitan, 31 Januari 2024. Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling kedua pada Rabu, 31 Januari 2024. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Balai Desa Gembong, Kecamatan Arjosari mulai pukul 08.30 WIB s.d. 13.00 WIB. Sebelum sidang digelar, PA Pacitan memberikan public campaign Pembangunan Zona Integritas yang disampaikan langsung oleh Bapak Ketua PA Pacitan, Irman Fadly, S.Ag., M.H. Beliau menekankan bahwa segala layanan yang diberikan PA Pacitan sudah ada peraturannya sehingga jika ada siapapun yang meminta biaya atau hal apapun di luar peraturan tersebut, maka dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Tak lupa beliau mempromosikan aplikasi unggulan PA Pacitan yaitu MALL PA Pacitan. Aplikasi MALL PA Pacitan adalah aplikasi berbasis android yang tersedia di Playstore dan berisi shortcut untuk menuju informasi dan semua layanan yang disediakan PA Pacitan. Aplikasi ini dapat diakses kapan saja dengan adanya jaringan internet. Selain mempromosikan inovasi unggulan PA Pacitan, Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. menambahkan bahwasanya sidang di luar gedung merupakan salah satu program yang diselenggarakan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI di samping program pos bantuan hukum (posbakum) dan layanan perkara prodeo yang semuanya bertujuan memberikan kemudahan dan layanan optimal bagi para pencari keadilan. Sehingga, adanya program ini diharapkan termanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran.
Setelah menyampaikan public campaign, sidang pun dimulai. Sidang di luar gedung kedua ini sejumlah 31 perkara gugatan dengan berbagai agenda seperti sidang ikrar talak, pembacaan gugatan dan pembuktian, pemanggilan termohon, pemanggilan tergugat maupun yang baru sidang pertama. Sidang terlaksana dengan majelis yang terdiri dari Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua, dan Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. serta Ibu Dra. Nur Habibah sebagai Hakim Anggota, dan Bapak Imam Rahmawan Widiyanto, S.H., M.H. sebagai panitera pengganti. Selain itu, pelaksanaan sidang keliling ini juga didamping dan didukung dengan Panitera sebagai Penanggung Jawab, jurusita pengganti, petugas administrasi dan petugas dokumentasi.
Selain melaksanakan persidangan dan meskipun berada di luar gedung pengadilan, dalam sidang keliling juga terlaksana mediasi sejumlah 3 perkara dengan Mediator, Bapak Agus Salim, S.Ag., M.H., Ketiga perkara mediasi tersebut masih akan berlanjut di waktu yang telah ditentukan. Di samping itu, sidang keliling juga melayani pengambilan produk di tempat dan cepat setelah perkara terselesaikan segala prosesnya. "Alhamdulillah, kegiatan berjalan tertib dan lancar. Adanya program sidang di luar gedung bukan menjadi hambatan untuk penyelesaian perkara namun justru memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan," tutup Bapak Ahmad Priyadi, S.H., Panitera PA Pacitan.