Seputar Peradilan
PA Pacitan Melaksanakan Sidang Keliling Tahap 4 di Desa Gembong Kecamatan Arjosari
Pacitan, 13 Maret 2023. Masih dalam rangka pelaksanaan Program Sidang Diluar Gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Pacitan kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling Tahap 4 di Desa Gembong, Kecamatan Arjosari. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 10 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Gembong sejak pukul 08.30-11.00 WIB. Sesuai dengan tujuan kegiatan sidang keliling yaitu layanan sidang di luar gedung peradilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, pemilihan lokasi kegiatan Sidang Keliling Tahap 4 yang kembali dilaksanakan di Desa Gembong kali ketiga ini didasarkan pada asal perkara yang memang banyak (sekaligus jauh dari kantor PA Pacitan) dari daerah Kecamatan Arjosari, Kecamatan Nawangan, Kecamatan Bandar dan Kecamatan Tegalombo.
Pada kegiatan ini dilaksanakan sidang sebanyak 24 perkara yang terdiri dari perkara cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi kawin. Terdapat 2 (dua) ruang sidang yaitu Ruang Sidang 1 yang diketuai oleh Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. serta Bapak Agus Salim, S.Ag., M.SI. dan Ibu Dra. Nur Habibah sebagai hakim anggota. Pada Ruang Sidang 2 digunakan untuk sidang perkara permohonan dengan hakim tunggal yaitu Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag. Kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tertib tidak terlepas dari kerjasama aparatur PA Pacitan baik Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita maupun tenaga administrasi kepaniteraan yang disertai pengamanan dari Polsek Arjosari. Tidak lupa, kesediaan Kepala Desa Gembong untuk kembali menyediakan gedung beserta fasilitasnya turut mendukung pelaksanaan program ini.
Setelah kegiatan Sidang Keliling Tahap 4 di Desa Gembong ini, masih akan dilaksanakan 2 (dua) kegiatan sidang keliling lagi yang lokasinya akan ditentukan kemudian. PA Pacitan berharap dapat melaksanakan Program Sidang Diluar Gedung Pengadilan ini dengan optimal dan mampu mencapai target realisasi sebanyak 135 perkara. Selain itu, dengan melaksanakan program ini PA Pacitan turut mendukung terciptanya peradilan agama yang inklusif dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan yang terkendala jarak, biaya, maupun transportasi.