Seputar Peradilan
Pacitan, 20 Februari 2023. Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pacitan mengikuti zoom meeting dalam acara Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik di ruang media center mulai pukul 10.00 WIB.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian dibuka langsung oleh oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sekaligus dilanjutkan sambutan oleh beliau.
Memasuki acara inti yaitu Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik yang disampaikan oleh Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. Beliau menjelaskan mengenai beberapa Perma baru mengenai administrasi perkara. PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Beberapa poin tersebut diantaranya adalah layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan selain pengguna terdaftar, juga bisa digunakan oleh pengguna lain, yakni subjek hukum selain pengguna terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP (Sistem Informasi Pengadilan) dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Ruang lingkup pengaturan pada Perma tersebut meliputi perubahan teknis pada e-Filling, e-Payment, e-Summons, e-Litigation, dan Upaya Hukum.
Adapun untuk Perma Nomor 8 Tahun 2022, terdapat perluasan memperluas cakupan administrasi perkara dari Perma Nomor 4 Tahun 2020 sehingga meliputi juga proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain. Selain itu, tambahan lainnya dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah Penerapan Mekanisme Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya dalam Penanganan Perkara Pidana Secara Elektronik dalam e-Berpadu.