Seputar Peradilan
Pacitan, 25 Januari 2023. Bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Pacitan, dilaksanakan rapat persiapan sidang keliling yang dihadiri oleh tim sidang keliling yang terdiri dari para Hakim, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti, staf kepaniteraan serta petugas-petugas lain yang terlibat. Sidang keliling pertama pada tahun 2023 ini direncanakan akan diadakan di balai desa Gembong, Kecamatan Arjosari pada Jumat, 27 Januari 2023 dengan perkara sebanyak 38 perkara. Perkara-perkara tersebut meliputi perkara cerai talak, cerai gugat, dan perkara dispensasi kawin.
Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H ini membahas banyak hal, diantaranya adalah mulai dari rencana persiapan pemberangkatan, persiapan peralatan dan tempat, teknis pelaksanaan sidang keliling, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, transportasi, serta waktu pemberangkatan. Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. juga mengingatkan kepada peserta rapat agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan maksimal, tidak membeda-bedakan, dan tetap berpegang teguh pada tujuan utama sidang keliling yaitu mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakat. Diharapkan pula petugas yang mengikuti sidang keliling dapat sigap dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Kegiatan sidang keliling sendiri merupakan salah satu program prioritas Pengadilan Agama Pacitan Tahun 2023 yang dibebankan pada anggaran DIPA 04.
Dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan semuanya siap dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, dan pada saat itu juga telah disepakati segala hal baik teknis maupun administrasi kegiatan dari pendaftaran, tempat kegiatan, proses persidangan sampai keamanan akan dipersiapkan sedemikian rupa agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.