Seputar Peradilan
CPNS PA Pacitan Melaksanakan Aktualisasi Inovasi dan Optimalisasi Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan
Pacitan, 21 Oktober 2022. 4 (empat) CPNS Pengadilan Agama Pacitan mengikuti Latihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI 2022 Gelombang I. Kegiatan latsar tersebut memiliki rangkaian sebagai berikut. Pertama, Massive Online Open Course (MOOC) yang telah diikuti dari 8 s.d. 25 Agustus, Distance Learning atau Pelatihan Jarak Jauh yang telah diikuti dari 29 Agustus s.d. 22 September, dilanjutkan dengan Habituasi dan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang dijalani sejak 25 September s.d. 27 Oktober nanti sebelum mengikuti kegiatan terakhir yaitu Klasikal pada 6 s.d. 12 November.
Adapun pada rangkaian kegiatan Habituasi yang sedang dijalani saat ini, CPNS peserta latsar diharuskan melaksanakan aktualisasi di tempat kerja dan menghasilkan penyesuaian/perubahan di lingkungan kerja. Berdasarkan hal tersebut dan berkaitan dengan tema besar Latsar Mahkamah Agung RI 2022 yaitu Memperkuat Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan melalui Penguatan Peraturan Layanan dan Akses Disabilitas di Setiap Lini Pengadilan, 4 (empat) CPNS PA Pacitan melaksanakan aktualisasi dalam bentuk optimalisasi maupun inovasi pada sarana pelayanan PA Pacitan khususnya untuk kelompok rentan dan disabilitas.
Adhek Inarania Salsabila, S.H., CPNS Analis Perkara Peradilan mengembangkan Aplikasi Antrian Sidang Online Prioritas yaitu antrian sidang yang diprioritaskan untuk ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Amalia Putri Pujiastanti, S.H., CPNS Analis Perkara Peradilan mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Disabilitas, Perempuan dan Anak (SIDEA) yaitu aplikasi yang berisi informasi mengenai hak-hak pelayanan dan persidangan bagi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas, perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan anak.
Alifiani Nabilah Putranti, S.E., CPNS Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melaksanakan optimalisasi pada fasilitas toilet disabilitas berupa tambahan pegangan tangan sekeliling ruang dan tombol darurat sesuai standar yang ditetapkan dalam Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama.
Nofitri Anggiyas Nuri, A.Md., CPNS Pengelola Perkara melaksanakan optimalisasi pada sarana ruang bermain anak sesuai dengan UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak pasal 22 yang mewajibkan negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak termasuk di lingkungan peradilan.
Melalui aktualisasi ini diharapkan CPNS dapat memahami dan memberikan kontribusi sesuai dengan tugas dan fungsi bidangnya dalam meningkatkan pelayanan di lingkungan peradilan pada satuan kerja masing-masing khususnya bagi kelompok rentan yaitu ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.