Pacitan, 24 April 2025 – Pengadilan Agama Pacitan kembali melanjutkan agenda sidang keliling selama dua hari berturut-turut di bulan ini. Setelah sebelumnya menggelar sidang di luar gedung di Desa Gembong, kini sidang keliling digelar di lokasi berbeda, yaitu Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Lokasi ini terletak di wilayah timur Pacitan dan berjarak sekitar 35 kilometer dari kantor pengadilan. Perjalanan menuju lokasi sidang menempuh waktu sekitar satu jam melewati jalur lintas selatan yang menyajikan pemandangan indah berupa pegunungan dan pantai.

Tim sidang berangkat dari kantor Pengadilan Agama Pacitan pada pukul 08.00 WIB. Agenda sidang kali ini mencakup 34 perkara yang terdiri dari 25 perkara cerai gugat dan 9 perkara cerai talak. Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat.

Ketua majelis hakim dalam agenda ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag. Beliau didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Ibu Nurul Fauziah, S.Ag., M.H. dan Ibu Dra. Nur Habibah. Selain itu, tim juga terdiri dari Panmud Hukum selaku penanggung jawab kegiatan, satu orang panitera pengganti, dan satu staf administrasi dan dokumentasi. Kolaborasi tim yang solid ini diharapkan mampu menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan.

Kegiatan sidang keliling ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga merasa terbantu dengan adanya persidangan yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Pengadilan Agama Pacitan berkomitmen untuk terus menjalankan sidang keliling sebagai upaya peningkatan akses keadilan. Agenda ini juga sejalan dengan misi reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien. NSN_
One Response
terus memberi layanan terbaik pada masyarakat