Pacitan, 01 Juli 2025 – Pengadilan Agama Pacitan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Media Center PA Pacitan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PA Pacitan, Bapak Mashudi, S.Ag., bersama para hakim, panitera, panmud, pranata komputer, dan analis perkara peradilan. Kegiatan dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir.

Sambutan pertama disampaikan oleh Sutarno, S.I.P., M.M., selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama sekaligus Ketua Panitia. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini muncul karena proses manual dalam penerbitan salinan putusan dan akta cerai sering menemui berbagai kendala. Permasalahan seperti keterbatasan blangko, ketiadaan pejabat penandatangan, hingga kehilangan dan pemalsuan dokumen menjadi alasan pentingnya digitalisasi. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan penerbitan dokumen secara elektronik menjadi solusi yang dihadirkan untuk menjawab tantangan tersebut. Kebijakan ini juga telah mendapat payung hukum melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa aplikasi EAC (E-Akta Cerai) telah terintegrasi dengan sistem APS (Aplikasi Pendukung SIPP) versi 3.0 yang digunakan di seluruh Pengadilan Agama. Aplikasi ini telah melewati proses uji coba dan pengamanan oleh tim IT Mahkamah Agung untuk memastikan keamanannya. Sosialisasi serta uji fungsional juga telah dilakukan secara nasional sebelum resmi diterapkan. Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan pemutaran video panduan penggunaan aplikasi EAC secara lengkap dan rinci. Hal ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan memiliki pemahaman yang sama dan siap mengimplementasikannya.

Pada kesempatan berikutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., secara resmi menandatangani petunjuk penggunaan aplikasi EAC dan menyatakan penerapannya berlaku efektif mulai hari ini. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kesiapan teknis dan sumber daya manusia dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini. PA Pacitan menyambut baik langkah digitalisasi ini sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan peradilan kepada masyarakat. Dengan penerapan sistem elektronik ini, diharapkan proses penerbitan akta cerai dan salinan putusan dapat dilakukan secara lebih cepat, aman, dan efisien. Hal ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Pacitan untuk terus mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama.