headerweb_papacitan-min.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • Informasi Pelayanan SMS
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Layanan Publik > Layanan Pengaduan > Tahapan Penanganan Pengaduan

Tahapan Penanganan Pengaduan

Print | Email | Hits: 1690

Pengaduan diterima oleh:
- Pengadilan Agama Pacitan, baik melalui telepon (0357) 884345 atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. K.S Tubun No. 09 Pacitan Jawa Timur Indonesia atau melalui website www.papacitan.net atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id.
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Pacitan akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Pacitan.


Jam Pelayanan

jampelayananramadan1444h_rev.jpg

Informasi

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

265berakhlak.png 

Link Sosial Media

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail