Mekanisme Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pacitan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pacitan dan Pengadilan Agama Pacitan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pacitan
- Secara Lisan
- Melalui Telepon (0357) 884345, pada saat kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pacitan
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pacitan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. K.S Tubun No. 09 Pacitan, Kab. Pacitan – Kode Pos 63514. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pacitan
- Pengadilan Agama Pacitan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Pacitan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Pacitan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Pacitan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor