headerweb_papacitan-min.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • Informasi Pelayanan SMS
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Layanan Publik > Layanan Pengaduan > Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

Print | Email | Hits: 1601

Berdasarkan SK KMA No 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut :

  1. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  3. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  4. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
  5. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
  6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan
  7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
  8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
  9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pelapor dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
  10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
  11. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan

Jam Pelayanan

jampelayananramadan1444h_rev.jpg

Informasi

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

265berakhlak.png 

Link Sosial Media

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail