Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

 

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan

6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.