A. |
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan |
|
1. |
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: |
|
a. |
Adanya penolakan atas permohonan informasi. |
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. |
c. |
Tidak ditanggapinya permohonan informasi. |
d. |
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. |
e. |
Tidak dipenuhinya permohonan informasi. |
f. |
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau |
g. |
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. |
2. |
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
3. |
Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
4. |
Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. |
5. |
Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. |
6. |
Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. |
7. |
Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara: |
|
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau |
|
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada atasan PPID. |
|
B. |
Registrasi Pengajuan Keberatan |
|
1. |
Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan. |
2. |
Formulir paling kurang memuat: |
|
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; |
|
b. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; |
|
c. Tujuan penggunaan Informasi Publik; |
|
d. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; |
|
e. alasan pengajuan keberatan; |
|
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi; |
|
g. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; |
|
h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan. |
3. |
Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. |
4. |
Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam peng1s1an formulir keberatan. |
5. |
Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan. |
6. |
Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
7. |
Petugas Layanan Informasi wajib meny1mpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan. |
8. |
PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan. |
9. |
Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat: |
|
a. nomor registrasi pengajuan keberatan; |
|
b. tanggal diterimanta keberatan; |
|
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya; |
|
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; |
|
e. Informasi Publik yang diminta; |
|
f. tujuan penggunaan informasi; |
|
g. alasan pengajuan keberatan; |
|
h. alasan penolakan/pemberian; dan |
|
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan. |
|
C. |
Tanggapan Atas Keberatan |
|
1. |
Atasan wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister. |
2. |
Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan. |
3. |
Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat: |
|
a. |
tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; |
b. |
nomor surat tanggapan atas keberatan; |
c. |
uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan. |
4. |
Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X. |
5. |
Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informas:. |
6. |
PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling larr:bat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dar: pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. |
7. |
Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesa ian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID. |