headerweb_papacitan-min.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • Informasi Pelayanan SMS
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Layanan Publik > Layanan Informasi > Kategorisasi Informasi

Kategorisasi Informasi

Print | Email | Hits: 2166

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :

  • 1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • 2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
  • 3. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

  • - Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);
  • - Prosedur beracara di Pengadilan;
  • - Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
  • - Agenda sidang.

b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

  • Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
  • Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

  • Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  • Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  • Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

d. Informasi Laporan Akses Informasi :

Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan).

e. Informasi Lain :

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

  • Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
  • Peraturan Mahkamah Agung;
  • Putusan;
  • Laporan Tahunan.

2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

a. Umum

Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  • Nomor;
  • Ringkasan Isi Informasi;
  • Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasI;
  • Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  • Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  • Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  • Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

  • Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  • Buku register Perkara;
  • Data statistik perkara;
  • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  • Laporan penggunaan biaya perkara.

c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

  • Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  • Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  • Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  • Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

  • Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
  • Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  • Hasil penelitian yang dilakukan.

e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

  • Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  • Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  • Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  • Data statistik kepegawaian;
  • Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  • Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

f. Informasi Lain :

  • Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
  • Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
  • Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

3. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

  • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  • Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  • DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  • Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  • Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  • Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  • Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
  • Menghambat proses penegakan hukum;
  • Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  • Mengungkap rahasia pribadi;
  • Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
  • Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

Pencarian

Jam Pelayanan

jampelayananramadan1444h_rev.jpg

Informasi

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

265berakhlak.png 

Agenda Pengadilan

10Jan

Panitia Kegiatan
Rapat Pelaksanaan Kegiatan program Kerja

6Jan

Ketua
Zoom Meeting Rapat Koordinasi

5Jan

Seluruh Pegawai
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Tautan Terkait

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Pacitan
Provinsi Jawa Timur

Link Sosial Media

Pengunjung

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
1954
6797
68251
1966627

Online (15 minutes ago):24

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail