headerweb_papacitan-min.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • Informasi Pelayanan SMS
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Layanan Hukum > Prosedur Berperkara > Tingkat Pertama

Tingkat Pertama

Print | Email | Hits: 2095

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

TINGKAT PERTAMA

PENGADILAN AGAMA PACITAN

 

  • Syarat Berperkara Secara Prodeo/Gratis (Hanya bagi Masyarakat Tidak Mampu)
  • KTP Pemohon.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa atau Lurah atau Banjar atau Nagari atau Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dsb.
  • Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan.
  • Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian (Cerai Gugat/Cerai Talak)
  • Buku Nikah Asli.
  • Fotokopi Buku Nikah, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
  • Fotokopi KTP, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos
  • Surat keterangan ghoib dari Kepala Desa (hanya khusus untuk tergugat/termohon yang tidak diketahui alamatnya)
  • Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS/TNI/POLRI).
  • Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
  • Fotokopi KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
  • Fotokopi Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
  • Akta Nikah orang tua.
  • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Surat Keterangan Kehamilan dari Bidan/Dokter/Puskesmas (jika hamil)
  • Surat Keterangan dari desa/kelurahan untuk segera dinikahkan secara mendesak.
  • Surat Keterangan dari desa/kelurahan tentang penghasilan.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas PPKB PPPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) 
  • Syarat Mengajukan Izin Poligami
  • Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000).
  • Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000).
  • Fotokopi surat nikah (bermaterai 10000, cap pos).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
  • Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  • Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  • Fotokopi Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos).
  • Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga .
  • Fotokopi Surat Kematian.
  • Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  • Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
  • Surat keterangan asli dan Fotokopi dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
  • Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
  • Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh
  • Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
  • Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
  • Fotokopi akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
  • Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos).
  • Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
  • Syarat Mengajukan Perwalian Anak
  • Fotokopi Buku Nikah orang tua.
  • Fotokopi Surat Kematian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akte Kelahiran.
  • Fotokopi SK (untuk PNS).
  • Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  • Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
  • Fotokopi surat-surat berharga

   Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)

  • Fotokopi Buku Nikah yang bersangkutan.
  • Fotokopi Buku Nikah orang tua anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akte Kelahiran.
  • Fotokopi KTP.
  • Syarat no. 1-4 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  • Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  • Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
  • Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  • Fotokopi SKCK yang bersangkutan
  • Fotokopi surat kesehatan.
  • Fotokopi penghasilan.
  • Surat dari dinas sosial.
  • Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
  • Surat penolakan dari KUA.
  • Fotokopi KTP dari para pihak.
  • Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
  • Fotokopi KK yang bersangkutan
  • Fotokopi Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Fotokopi Akta Cerai bagi yang sudah janda.
  • Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
  • Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
  • Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
  • Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
  • Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Syarat no. 3-7 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  • Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Fotokopi Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos).
  • Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10000, cap pos).
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
  • Syarat MengajukanKuasa Insidentil
  • Fotokopi KTP kedua belah pihak.
  • Materai Rp. 10000,-
  • Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  • Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
  • Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  • Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  • Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Selanjutnya...  
  •      Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1.

         Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank Syariah Mandiri.

         Menunjukkan kwitansi dari Bank ke Kasir

         Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

 


Jam Pelayanan

jampelayananramadan1444h_rev.jpg

Informasi

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

265berakhlak.png 

Link Sosial Media

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail